Jadwal Pelaksanaan

No Kegiatan Zonasi Afirmasi Prestasi Perpindahan Orang tua/Anak PTK SMP Terbuka
Tidak Mampu Inklusi Akademik Non Akademik
1 Pendaftaran 11 - 12 Juli 2022 27 - 28 Juni 2022 29 Juni 2022 30 Juni 2022 1 Juli 2022 4 Juli 2022 13 - 14 Juli 2022
2 Uji Kompetensi - - - - 4 - 6 Juli 2022 - -
3 Pengumuman 13 Juli 2022 1 Juli 2022 2 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juni 2022 5 Juli 2022 15 Juli 2022
4 Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2022 5 - 6 Juli 2022 5 - 6 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022 16 Juli 2022
5 Awal Tahun Pelajaran 18 Juli 2022
6 MPLS 18 - 21 Juli 2022

Persyaratan PPDB SMP

  • Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;
  • Memiliki Akte Kelahiran;
  • Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;
  • Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.

Persyaratan PPDB SMP

Jalur Afirmasi Tidak Mampu

Pendaftaran : 27 - 28 Juni 2022
Kuota : 13%
  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/ terdaftar di DTKS).

Jalur Afirmasi Inklusi

Pendaftaran : 29 Juni 2022
Kuota : 2%
  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;
  • Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis.

Jalur Prestasi

Pendaftaran : Akademik 30 Juni 2022 ● Non Akademik 1 Juli 2022
Kuota : Akademik 15% ● Non Akademik 15%
  • Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal apabila Ijazah Asli belum ada.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Jalur Prestasi Akademik input Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5 (delapan koma lima);
  • Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat / Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki;
  • Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai Rp. 10.000,-;
  • Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak PTK

Pendaftaran : 4 Juli 2022
Kuota : 5%

Anak PTK

  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Memiliki SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  • Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah tempat orang tua bertugas;
  • Memiliki tanda bukti NUPTK;
  • PTK Negeri, Swasta, Madrasah Bertugas di Kota Depok.

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;
  • Memiliki Memiliki SK Tugas terakhir (Mutasi) dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • Dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah;
  • ASN, TNI / POLRI, BUMN / BUMD;
  • Maksimal 3 tahun.

PPDB SMP Jalur Zonasi

Pendaftaran : 11 - 12 Juli 2022
Kuota : 50%
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya, asal sekolah dalam dan luar Kota Depok, langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses website : http://depok.siap-ppdb.com
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

Persyaratan PPDB Jalur Zonasi

  • Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A;
  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada);
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;
  • Memiliki Akte Kelahiran;
  • Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;
  • Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.