I. Waktu Masuk Kelas

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 5 hari.
    Senin - Kamis : Pukul 07:00 s.d. 14:10
    Jumat : Pukul 07:00 s.d. 11:30
  2. Petugas piket kebersihan kelas, di laksanakan setelah selesai KBM.

II. Waktu Belajar

  1. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, peserta didik berdoa sesuai dengan agamanya masing - masing
  2. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib
  3. Jika pelajaran sudah berlangsung selama 5 ( lima ) menit guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket.
  4. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang makan di ruang kelas.
  5. Bila akan keluar kelas wajib ijin sama guru / guru piket

III. Waktu Istirahat

  1. Siswa dilarang berada didalam kelas selama istirahat
  2. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket
  3. Siswa dilarang membuang /menyimpan sampah dilaci meja
  4. Siswa membuang sampah/bungkus makanan ditempat sampah yang disediakan
  5. Siswa dilarang main bola didalam dan diteras kelas

IV. Edukatif

Disekolah:

  1. Siswa wajib mengikuti pelajaran dari awal sampai akhir jam pelajaran
  2. Siswa harus memperhatikan, memahami dan mempraktekkan hasil pendidikan yang diberikan oleh guru
  3. Siswa harus membuat catatan yang benar, rapi dan bersih

Dirumah:

  1. Siswa harus membiasakan diri mengerjakan tugas / pekerjaan rumah di rumah. ( Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah ).
  2. Siswa harus selalu mengulang pelajaran yang telah diterima sebelumnya di rumah
  3. Siswa harus selalu mempelajari lebih dahulu pelajaran yang akan diberikan pada esok harinya

V. Siswa yang terlambat, absen dan meninggalkan sekolah

  1. Siswa yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket dan guru yang mengajar di kelas
  2. Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orang tua / wali murid wajib mengirimkan surat dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut – turut, wajib mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah
  3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seizin guru Piket / Wali kelas

VI. Perlengkapan, kebersihan dan keindahan sekolah

  1. Siswa harus membawa / melengkapi perlengkapan belajar / sekolah (wajib membawa tas sekolah)
  2. Siswa dilarang meninggalkan buku paket , buku pelajaran dan peralatan pribadi di dalam kelas
  3. Setiap siswa harus merasa memiliki, menjaga perlengkapan sekolah maupun kelasnya masing – masing
  4. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan serta kekeluargaan
  5. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan dan dilarang memetik / mematahkan tanaman.
  6. Siswa dilarang corat-coret fasilitas sekolah dan lingkungan sekolah

VII. Pakaian, sepatu, rambut dan perhiasan

  1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor : 100 / C / Kep / D / 1991 dan ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 11 Depok:
    Senin dan Selasa : Putih - Biru, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior )
    Rabu : Pramuka - kaos kaki hitam tunas kelapa, sepatu ( sebentuk warrior )
    Kamis : Batik - biru, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior )
    Jumat : Seragam hari jumat, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior ).
    *Catatan : Model celana untuk siswa laki-laki tidak boleh diubah (harus sesuai dengan standar sekolah)
    *Siswi yang berhijab menggunakan bergo dan dalaman kerudung dengan nama yang dijahit sebelah kanan, warna kerudung putih (senin,selasa,kamis,jumat) dan warna coklat (rabu)

  2. Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
  3. Apabila ada mata pelajaran Olahraga,memakai seragam Olah raga setelah di Sekolah dan hanya dibenarkan berseragam pakaian Olah raga UPTD SMP Negeri 11 Depok dan bersepatu warior. ( Tidak diperkenankan memakai seragam Olah raga dari rumah ).
  4. Setiap siswa yang mengikuti Ekstrakurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah atau seragam ekstrakurikuler dan bersepatu
  5. Model rambut siswa putra harus model 2-1, tidak boleh dicat, gundul plontos, atau dimodel, berkumis, bercambang, berjenggot ( brewok ) dan siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin rapi
  6. Siswa dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan
  7. Siswa dilarang memakai atribut selain SMPN 11 Depok

VIII. Ketertiban, keamanan dan Siswa dilarang:

  1. Membawa/mengajak orang lain ke dalam kelas atau lingkungan sekolah
  2. Menerima tamu tanpa seizin guru piket atau Kepala Sekolah
  3. Membawa rokok / merokok, membawa / meminum minuman keras / membawa / menggunakan NARKOBA
  4. Membawa senjata api, senjata tajam, buku / gambar porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar
  5. Tidak Boleh membentuk Komunitas yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah (genk)
  6. Membawa barang berharga apapun seperti : Handphone dan lain – lain.
    *Catatan : Bila terbukti membawa akan diberikan sanksi oleh Sekolah (ditahan selama 3 bulan)
  7. Membawa Motor ke Sekolah
    *Catatan : Bila terbukti, motor ditahan di Sekolah

IX. Upacara, sopan santun dan lain – lain

  1. Siswa wajib mengikuti upacara sekolah, maupun upacara-upacara hari besar Nasional dengan tertib dan hikmat
  2. Siswa wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf Tata Usaha dan seluruh pegawai, juga kepada tamu dan teman
  3. Siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah
  4. Dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri, ke sekolah atau naik mobil bak, untuk menjaga keselamatan
  5. Dilarang minta Les (kursus) khusus dari guru UPTD SMPN 11 Depok tanpa izin Kepala Sekolah
  6. Siswa dilarang menikah
  7. Dilarang melakukan ancaman terhadap guru dan seluruh pegawai
  8. Siswa hanya dibenarkan jajan/membeli makanan di warung/kantin sekolah

X. Sanksi bagi siswa yang melanggar Tata Tertib

  1. Peringatan secara lisan
  2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua / wali siswa
  3. Pemanggilan Orang Tua untuk membuat surat pernyataan
  4. Apabila melanggar nomor : VIII.3, VIII.4, VIII.5, IX.7, akan dikembalikan kepada orang tua siswa
  5. Dikeluarkan dari sekolah